Relokasi Ternak Babi terganjal
Share:

Rabu, 10 Maret 2010 | 16:00:27
Medan,sumutcyber-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui pihak ketiga  tampaknya mulai kewalahan untuk mencari lokasi baru (relokasi) untuk ternak kaki empat, khususnya babi yang ada di Kota Medan. Atas dasar tersebut, mencuat wacanakan melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (perwal) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengawasan Ternak Kaki Empat di Kota Medan.

"Ada kemungkinannya usulan untuk merevisi perwal tersebut. Artinya, larang untuk semua wilayah Kota Medan dikaji kembali, mengingat hampir semua daerah sudah menerapkan aturan serupa, sehingga sulit untuk memindahkan (relokasi) ternak kaki empat itu ke daerah lain," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (DPK) Kota Medan Wahid, kepada wartawan, di Medan, Selasa (9/3).

Seperti diketahui dalam perwal 23/2009 yang akan dijadikan sebagai payung hukum untuk penertiban ternak hewan kaki empat tersebut, mengharamkan seluruh wilayah di Kota Medan menjadi lokasi ternak. Namun, dengan permasalahan yang ada sekrang, muncul keinginan untuk membuat satu peternakan khusus yang berada di Kota Medan, tapi aman dari segala bentuk pencemaran lingkungan dan hal-hal yang membahayakan.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan Lutfhi mengatakan, proses relokasi masih sedang dalam negosiasi dengan pemerintah Deli Serdang. Alternatif lainnya, kata Luthfi, daerah Langkat. "Memang ada kesulitan mengenai tempat relokasi dan belum ada yang bisa dipastikan. Karenanya, jika relokasi gagal, kemungkinan terakhir pemusnahan ternak babi dengan memberikan kompensasi. Tetapi, dengan dana sebesar Rp2,8 miliar saya kira tidak cukup," katanya.(kali/sc)


Tag: babirelokasi

Terkait:

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah