Kepala Sekolah Cabuli 20 Siswa
Share:

Jumat, 5 Februari 2010 | 09:59:07
Banjarmasin, Sumutcyber- Dunia pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan geger. Seorang kepala sekolah salah satu SMP Negeri di Kandangan, Hulu Sungai Utara, Banjarmasin, Kamis (4/2) kemarin ditahan polisi, karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 20 siswanya.

Pria berusia 45 tahun berinisial HJ tersebut, diduga memiliki kelainan seksual, karena semua korbannya adalah murid laki-laki. Beberapa diantara yang sempat diperiksa polisi adalah MT, MH, MR dan RT. Tindakan menyimpang pria bergelar haji ini, sudah berlangsung lama dan baru terungkap kemarin.

Kronologis terungkapnya kasus ini sendiri bermula, ketika seorang siswa dipanggil seorang guru yang mencurigai tindakan bejat sang kepsek, pada Rabu (3/1) pukul 18.00 WIB. Terang saja, orang tua murid yang bersangkutan penasaran, karena anaknya dipanggil malam-malam. Pulangnya, giliran orang tua yang menginterogasi. Setelah didesak, anak itupun mengaku bahwa dia sudah disodomi oleh kepala sekolahnya sebanyak tiga kali.

Terang saja, pengakuan anak tersebut membuat orang tua siswa kaget dan langsung mendatangi kepala sekolah. Setelah mengetahui orang yang menyodomi anaknya, wali murid tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata diketahui korbannya tidak hanya satu, diperkirakan korban HJ mencapai 20 anak.

Mengapa korbannya bisa sebanyak itu dan baru terungkap sekarang” Karena seusai menggarap mangsanya, HJ mengancam korban, bila menceritakan tindakannya akan dicekik dan dibunuh, atau paling tidak diancam tidak naik kelas. Sebaliknya, jika tidak melapor, diimingi dengan nilai tinggi dan uang jajan.

Berbekal hasil pemeriksaan korban, pihak Polres HST dalam hal ini Polsek Kandangan Kota menjemput HJ dan menahannya pada Kamis (4/2) pukul 21.00, tadi malam. Kapolres HSS AKBP Edi Hartono Sik yang didampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Ade Adrian mengatakan, pihaknya telah memanggil tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswanya.

“Kita sudah melakukan pemanggilan dan sekarang dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya. Kendati masih belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari laporan beberapa wali murid dan saksi korban, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Edy Hartono juga mengatakan, pemeriksaan pelaku dimulai tadi malam dan tersangka akan didampingi seorang pengacara yang dicarikan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, tindakan bejat HJ bisa dijerat dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 28 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (rif/jpnn)


Tag: pencabulanprostitusiseks

Terkait:

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah